Makassar, rajawalinews.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lewat Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) memutus kontrak proyek Revitalisasi Karebosi. Penyedia dinilai tak mampu memenuhi kewajiban sebagai kontraktor dalam proyek strategis Pemkot Makassar.
Penegasan itu diambil pada 22 November 2024. Kontraktor pelaksana, PT Arkindo Cabang Makassar, dinilai gagal memenuhi target penyelesaian proyek yang seharusnya rampung pada 14 Desember 2024.
Pemutusan kontrak resmi disampaikan melalui Surat Pemutusan Kontrak Nomor 400.4.11.3/Pr.11.22.2/Disp/XI/2024, diterbitkan pada 22 November 2024. Berdasarkan hasil rapat Test Case SCM III paket Pembangunan Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi dan Fasilitas Pendukung pada 21 November 2024 ditemukan persentase pencapaian action plan yang disepakati pelaksana antara bobot target dan bobot realisasi secara keseluruhan belum tuntas dan belum tercapai.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispora Kota Makassar, Andi Lengka Bau Djemma, menyebut pihaknya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) mengambil keputusan tersebut diambil setelah kontraktor tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Meski telah diberikan peringatan dan rapat evaluasi. Tak hanya itu, kontraktor dinilai lalai atau melanggar kewajibannya tanpa perbaikan dalam waktu yang ditetapkan.
“Tidak mampu keluar dari masa kontrak kritis, sehingga pekerjaan diproyeksikan tidak dapat diselesaikan hingga akhir kontrak pada 18 Desember 2024,” tegas Andi Lengka Bau Djemma.
Lebih jauh, Andi Engka–sapaan akrabnya, mengatakan pihak kontraktor telah gagal memperbaiki kinerja setelah menerima tiga surat peringatan (SP) berturut-turut.
Yakni, SP pertama pada 25 Juli. Lalu, SP kedua terbit pada 7 November, terakhir SP ketiga dikeluarkan pada 22 November. Meski putus kontrak, Andi Engka menyebut tidak ada kerugian negara didalamnya. Sebab, belum membayarkan termin selain uang muka 15 persen.
Oleh karena itu, Andi Engka menyebut saat ini pihaknya sedang dilakukan perhitungan oleh tim konsultan pengawas, tim Teknis PU, dan tim pendamping untuk menghitung sisa pengerjaan proyek ini.
“Sementara proses perhitungan, yang dihitung oleh tim konsultan pengawas, tim teknis PU, tim pendamping untuk menghitung bobot pelaksanaan di lapangan,” terangnya.