Makassar, rajawali.co.id – – Kartu keluarga adalah salah satu dokumen kependudukan penting yang bisa tiba-tiba dibutuhkan kapan saja. Untuk itu, semua orang seharusnya bisa memahami cara mengecek dan mencetak kartu keluarga.
Di era digital seperti sekarang, mengecek dan mencetak kartu keluarga sudah sangat mudah dilakukan. Selain pengajuan secara langsung, masyarakat saat ini juga bisa melakukannya dengan online melalui ponsel.
Prosesnya biasanya hanya memerlukan identitas diri untuk pengajuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Dengan bantuan petugas baik secara online maupun offline, prosesnya tidak akan memakan waktu lama.