Makassar, rajawalinews.co.id – Merespons laporan warga terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar di Jalan Andi Djema, Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP segera mengarahkan BKO Satpol PP Kecamatan Rappocini untuk melakukan penertiban pada Selasa (29/10/2024). Langkah ini diambil guna memastikan trotoar kembali dapat digunakan dengan baik oleh para pejalan kaki serta untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Dalam pernyataannya, Camat Aminuddin mengungkapkan bahwa penertiban ini dilaksanakan setelah menerima keluhan dari masyarakat mengenai keberadaan PKL yang menggunakan trotoar untuk berjualan, yang menghambat akses pejalan kaki dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Menindaklanjuti laporan dari warga, kami segera mengarahkan BKO Satpol PP Kecamatan Rappocini untuk melakukan penertiban di Jalan Andi Djema. Hal ini dilakukan agar trotoar dapat kembali digunakan dengan baik oleh pejalan kaki, dan arus lalu lintas di kawasan tersebut dapat berjalan dengan lancar,” ujar Camat Aminuddin.
Sebagai upaya untuk menghindari ketegangan, Camat Aminuddin menekankan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Tujuannya agar para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga fasilitas umum tanpa ada kerusakan atau ketegangan yang terjadi.
“Saya minta kepada petugas BKO Satpol PP Kecamatan Rappocini untuk melaksanakan penertiban ini dengan cara yang persuasif, dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa trotoar adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kita ingin menciptakan suasana yang kondusif, tanpa adanya kericuhan. Kami berharap para pedagang dapat bekerja sama untuk menjaga kebersihan dan ketertiban,” tambahnya.