Tim DPMPTSP Makassar Lakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Sektor Konstruksi

Tim DPMPTSP Makassar Lakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Sektor Konstruksi

Makassar, Rajawalinews.co.id – Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar melakukan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Sektor Konstruksi pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Pengawasan rutin dilakukan untuk meninjau kesesuaian KBLI yang diinput di OSS dengan usaha yang berjalan. Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bacaan Lainnya

Dalam pengawasan ini juga untuk mengingatkan kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM nya untuk triwulan III ini yang sedang berlangsung.

Sementara Kepala DPMPTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda dalam beberapa kesempatan menyampaikan pelaku usaha wajib melaporkan LKPM secara berkala. Pihaknya mengancam akan memberikan sanksi pelaku usaha yang belum melapor LKPM, diawali peringatan tertulis hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Zulkifli menjelaskan data LKPM dibutuhkan untuk melihat sampai sejauh mana realisasi investasi yang valid. Selain itu, dapat digunakan untuk mengukur Produk Domestik Bruto (PDB), pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *