Makassar, Rajawalinews.co.id – Polemik THM W Superclub milik Hotman Paris yang berada dekat dengan rumah ibadah di Makassar menuai pro kontra.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan bahwa perihal perizinan THM itu bukan menjadi otoritas Pemkot Makassa
“Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota,” kata Danny Pomanto sapaan akrabnya pada sela-sela Konferensi Pers di Kediaman Pribadinya, Jl Amirullah, Kamis, (30/05/2024).
Lantaran ini viral dan makin liar, maka ia mengaku perlu diklarifikasi.
Begitu pun soal surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar yang secara praktis memang tidak tepat kalau dialamatkan ke pemerintah kota. Karena otoritasnya itu bukan pada Pemkot Makassar.
Meski begitu, Danny menyadari kegalauan daripada tokoh-tokoh agama juga MUI.
Dia mengungkapkan bahwa dirinya paham betul apa yang dirasakan tokoh umat Islam ini.
Sehingga, Danny menekankan dalam hal ini yang harus dikoreksi ialah aturan-aturannya.
“Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat,” ucapnya.
Apalagi kejadian seperti ini, tambah dia, bukan hanya satu kali. Pernah pula Panti Pijat yang berada dekat dengan masjid.
Lagi-lagi itu bukan otoritas Pemkot Makassar yang mana melalui OSS semua langsung terpusat dan dianggap berisiko rendah.
Olehnya reaksi ini, lanjut Danny, harus dibawa ke otoritas perizinan agar mendapatkan koreksi.
Makanya wali kota dua periode ini berharap otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar.
Pasalnya, menurutnya, pemerintah kota lah yang paling tahu tata ruang dan lokasinya sendiri.
“Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu itu dekat masjid, tahu kulturnya. Jadi dia tahu banyak-banyak pertimbangannya,” sarannya.
Dari peristiwa ini, dia menegaskan semua harus mengambil hikmah dari sini untuk penyempurnaan daripada sistem OSS ini.
“Sehingga peran pemerintah kota itu mestinya harus lebih kuat dari dari yang dari otoritas yang lain,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap kejadian seperti ini jangan dipolitisasi. Ditambah lagi pihaknya selalu berkomitmen dengan perkuatan keimanan umat di Kota Makassar.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club.
Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan terkait W Super Club pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujarnya, Kamis (30/05/2024).
Helmy menambahkan bahwa, NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai zin usaha bar, 24 Mei 2024.
Adapun surat tanggapan Pemerintah Kota yang dikeluarkan DPMPTSP